Di wall page
Gereja Katolik, ada seorang umat bertanya:
"Romo romo sekarang kok ada embel-embel RD itu
apa? tolong sobat GK dijelaskan."
JAWABAN:
*. Itu bukan
embel-embel semata tapi memang titel resmi setiap Imam Diosesan (yang di
Indonesia biasanya ditambahkan "Pr.") di belakangnya.
St. Yohanes Don Bosco dan St. Padre Pio |
RD. Yohanes Bosco
Tidak ada
penambahan lagi penambahan "Pr." di belakang nama Imam Diosesan
tersebut. RD ini singkatan dari Reverendus
Dominus artinya = "Tuan yang
terhormat".
*. Sementara itu
titel resmi untuk setiap Imam Religius (yang tergabung dalam
ordo/kongregasi/serikat) adalah seperti ini:
RP. Pio, OFM.Cap.
Penulisan
namanya diikuti oleh inisial ordo/kongregasi/serikat mereka. RP singkatan dari Reverendus Pater, artinya = “Bapa yang terhormat”.
*. Anda tentu
familiar dengan St. Yohanes Bosco dan St. Pio dari Pietrelcina. St. Yohanes
Bosco biasanya dipanggil "DON
BOSCO" sementara St. Pio dari Pietrelcina, seorang Imam Kapusin
(OFM.Cap.), dipanggil dengan sebutan "PADRE
PIO".
Di sini bisa
kita lihat bedanya. Keduanya dari bahasa Italia; "Don" artinya "Tuan"
sementara "Padre" artinya "Bapa". Hal ini sesuai dengan
posisi St. Yohanes Bosco yang adalah Imam Diosesan (sampai sebelum Beliau
membentuk serikat Salesian Don Bosco) dan posisi St. Pio dari Pietrelcina yang
adalah Imam Religius dari Ordo Kapusin.
*. Beda Imam
Diosesan dengan Imam Religius sederhananya dapat digambarkan seperti ini:
Imam Diosesan
adalah imam keuskupan, yaitu imam yg terikat pada keuskupan tertentu di mana
mereka taat langsung kepada uskup keuskupan tersebut. Imam Diosesan tidak
mengucapkan kaul tetapi mengucapkan JANJI yaitu janji selibat dan janji
ketaatan. Tidak semua Imam Diosesan mengucapkan janji selibat, contohnya Imam
Diosesan Katolik Latin eks-imam di komunitas Anglikan yang mempunyai istri di
mana pria-pria yang telah berkeluarga ini menjadi Imam Diosesan Katolik setelah
mendapat dispensasi dari Paus. Sejumlah Imam Diosesan Katolik Timur juga
demikian adanya di mana mereka adalah pria-pria yang telah berkeluarga lalu
kemudian ditahbiskan menjadi Imam Diosesan; hal ini diperbolehkan berdasarkan
Hukum Kanonik Katolik Timur. Imam Diosesan tidak mengucapkan janji kemiskinan
sehingga bisa mempunyai hak milik atas barang-barang tertentu namun tetap
dianjurkan untuk hidup miskin. Imam Diosesan berkarya di wilayah yang sudah
didefinisikan yaitu keuskupan tempat ia ditahbiskan.
Sementara itu,
Imam Religius (kadang disebut Imam Biarawan) adalah imam yang sekaligus juga
adalah anggota ordo/kongregasi/serikat tertentu di mana mereka taat langsung
kepada superior ordo/kongregasi/serikat mereka.
Mereka ini terikat pada cara hidup dan aturan ordo/kongregasi/serikat
masing-masing. Jadi, selain Imam, mereka juga adalah seorang Biarawan. Imam
Religius ini mengucapkan KAUL yaitu kaul kemiskinan, kaul ketaatan dan kaul
kemurnian. Imam Religius berkarya di mana ordo/kongregasi/serikat mereka
membuka misi atau berkarya sehingga wilayah karya mereka lintas keuskupan
bahkan lintas negara.