Jumat, 08 Juni 2012

Info Post
Sekalipun ada Uskup atau Imam yang berada dalam keadaan berdosa berat merayakan seluruh sakramen Gereja, seluruh sakramen tersebut yang mereka berikan tetaplah sah (valid) serta tetap memberikan rahmat pengudusan yang sama seperti sakramen yang diberikan oleh Uskup atau Imam yang kudus, asalkan sakramen-sakramen tersebut diberikan dalam formula dan materi yang sesuai dengan ajaran Gereja Katolik.


Gereja Katolik mengenal prinsip "ex opere operato" yang intinya bahwa sakramen-sakramen menghasilkan rahmat dengan sendirinya sesuai dengan kehendak Allah yang dinyatakan dalam penetapan dan janji Kristus tanpa tergantung pada kesucian manusia yang memberikan sakramen-sakramen tersebut:

Katekismus Gereja Katolik 1127-1128

1127 Sakramen-sakramen yang dirayakan dengan pantas dalam iman, memberikan rahmat yang mereka nyatakan (Bdk. Konsili Trente: DS 1605 dan 1606.). Mereka berdaya guna, karena Kristus sendiri bekerja di dalamnya; Ia sendiri membaptis, Ia sendiri bertindak dalam Sakramen-sakramen-Nya, untuk membagi-bagikan rahmat, yang dinyatakan oleh Sakramen. Bapa telah mengabulkan doa Gereja Putera-Nya, yang menyatakan imannya akan kekuasaan Roh Kudus dalam epiklese setiap Sakramen. Seperti api mengubah bahan bakar menjadi api, demikian Roh Kudus mengubah apa yang takluk kepada kekuasaannya, ke dalam kehidupan ilahi.

1128 Inilah arti dari ungkapan Gereja (Bdk. Konsili Trente: DS 1608.), bahwa Sakramen-sakramen bekerja ex opere operato [secara harfiah: "atas dasar kegiatan yang dilakukan"]. Artinya, mereka berdaya berkat karya keselamatan Kristus yang dilaksanakan satu kali untuk selamanya. Oleh karena itu: "Sakramen tidak dilaksanakan oleh kesucian manusia yang memberi atau menerima [Sakramen], tetapi oleh kekuasaan Allah" (Thomas Aqu., s.th. 3,68,8). Pada saat Sakramen dirayakan sesuai dengan maksud Gereja, bekerjalah di dalam dia dan oleh dia kekuasaan Kristus dan Roh-Nya, tidak bergantung pada kekudusan pribadi pemberi.

Pax et Bonum