Istilah “Misa
Karismatik” bukanlah istilah resmi Gereja dan bahkan tidak pernah diakui oleh
Gereja. Bahkan Gereja Katolik sendiri tidak mengenal dan mengakui “Ritus
Karismatik” sebagai salah satu bentuk ritus liturginya. Misa Karismatik sendiri
adalah sesuatu yang tidak pernah ada. Terminologi ini salah kaprah.
Sekarang, adalah
benar bahwa Pembaharuan Karismatik (Charismatic Renewal) adalah sebuah GERAKAN
yang resmi diizinkan hadir di dalam Gereja Katolik. Namun apa yang diterima
oleh Gereja adalah gerakan dan semangat pembaharuannya, bukan diterima sebagai
salah satu bentuk Misa atau Ritus Liturgi. Sedangkan Misa Kudus itu sendiri
adalah sumber dan puncak semua kehidupan Kristen. Karya pengudusan Allah untuk
kita dan ibadah kita kepada-Nya mencapai puncaknya dalam Misa Kudus. (bdk Kompendium Katekismus Gereja Katolik
274)
Penerapan
mindset, musik dan gerak tubuh (seperti tepuk tangan saat bernyanyi) dari
Gerakan Pembaharuan Karismatik ke dalam Perayaan Ekaristi adalah sesuatu yang
tidak pernah diinginkan Gereja. Bila
Misa Kudus adalah sumber dan puncak kehidupan Gereja Universal, maka
kita tidak dapat dan tidak boleh memasukkan musik, gerak tubuh dan mindset suatu
kelompok kategorial tertentu - dalam hal ini Karismatik - ke dalam Misa
Kudus. Kata St. Paulus memang benar bahwa karisma itu baik, tetapi ia juga
menginstruksikan, “Tetapi segala sesuatu harus berlangsung dengan sopan dan teratur.”
(1 Kor 14:40) termasuk Misa Kudus juga harus dirayakan seturut aturan baku
Gereja Katolik.
Gerakan
Karismatik harusnya mendorong umat untuk memiliki penghormatan dan ketaatan
terhadap Liturgi Katolik apa adanya Liturgi itu (sekalipun dipandang
membosankan secara subjektif), bukannya malah membuat Karismatik menjadi
Liturgi itu sendiri. Hanya karena ada “Pembaharuan
Karismatik” hal ini tidak berarti bahwa kita juga “Membaharui Misa Kudus” dengan memasukkan unsur-unsur karismatik ke
dalam Liturgi Kudus Gereja Katolik.
Tidak hanya kelompok kategorial karismatik, tetapi
kelompok kategorial lain haruslah menyesuaikan diri terhadap aturan resmi Misa
Kudus. Kelompok kategorial tidak dapat membuat atau mengutak-atik Misa Kudus
menyesuaikan terhadap kelompok kategorial itu sendiri.
Timbul
pertanyaan: Apa sebenarnya alasan panitia menyelenggarakan Misa Kudus dengan
disusupi mindset karismatik? Apakah karena Misa Kudus yang diadakan seturut
aturan resmi Gereja "kurang menggugah, kurang bersemangat, kurang
wah" ? atau karena panitia merasa kalau Misa Kudus yang setia pada aturan
Liturgi "kurang memberikan pengalaman dengan Roh Kudus"?
Satu hal yang
pasti, Roh Kudus tentu tidak akan membawa umat mengubah Liturgi yang bukan
kewenangan umat. Roh Kudus tidak akan mendorong umat menambah-nambahi ke dalam
Misa Kudus apa yang tidak diamanatkan dalam aturan resmi Gereja mengenai Misa
Kudus. Roh Kudus tentu membimbing orang-orang untuk mendalami apa yang Gereja
ajarkan dan tetapkan mengenai Misa Kudus. Roh Kudus tentu membimbing
orang-orang untuk setia dan taat terhadap apa ajaran dan aturan Gereja Katolik
mengenai Misa Kudus.
Catatan:
Gerakan Pembaharuan Karismatik sejauh ini memang diberi izin resmi hadir dalam Gereja Katolik. Tetapi izin tidaklah diberikan dalam lindungan kuasa infallibilitas (ketidakdapatsalahan) Gereja dan Paus. Jadi, jika Gerakan ini di kemudian hari dinilai jauh menyimpang dari ajaran dan aturan Gereja, maka Gerakan ini akan distop dan dilarang oleh Gereja Katolik. Hal yang sama pernah berlaku terhadap Ordo Templar dan Ordo SSPX yang sekalipun awalnya diterima dan dipuji oleh Para Paus dan Uskup; namun karena ketidaktaatan, keduanya dilarang dan ditolak oleh Gereja Katolik.
Gerakan Pembaharuan Karismatik sejauh ini memang diberi izin resmi hadir dalam Gereja Katolik. Tetapi izin tidaklah diberikan dalam lindungan kuasa infallibilitas (ketidakdapatsalahan) Gereja dan Paus. Jadi, jika Gerakan ini di kemudian hari dinilai jauh menyimpang dari ajaran dan aturan Gereja, maka Gerakan ini akan distop dan dilarang oleh Gereja Katolik. Hal yang sama pernah berlaku terhadap Ordo Templar dan Ordo SSPX yang sekalipun awalnya diterima dan dipuji oleh Para Paus dan Uskup; namun karena ketidaktaatan, keduanya dilarang dan ditolak oleh Gereja Katolik.
Pax et Bonum